Semenjak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, setiap anggota satuan pengaman dapat meniti karir profesional sesuai kompetensi yang telah mereka laksanakan pada masing-masing jenjang kepangkatan.
Dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Jenjang Kepangkatan Satpam telah dibahas secara spesifik pada pasal 22, Adapun penjelasannya sebagai berikut :
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan Manager
- Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan Manajer dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Manajer ke Manajer Madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai Manajer dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Utama.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Manajer Madya ke Manajer Utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
- Diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
- Lulus uji kompetensi gada utama; dan
- Memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan Sopervisor
- Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan Supervisor dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Supervisor ke Supervisor Madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai Supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Supervisor Madya ke Manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
- Kebutuhan pengguna jasa Satpam;
- Lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
- Memiliki keahlian khusus; dan
- Lulus pelatihan Gada Utama.
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan Pelaksana
- Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan Pelaksana dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Pelaksana ke Pelaksana Madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Pratama.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan Pelaksana Madya ke Supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
- Kebutuhan pengguna jasa Satpam;
- Lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
- Memiliki keahlian khusus; dan
- Lulus pelatihan Gada Madya.
Nah, itulah uraian mengenai Jenjang Kepangkatan Satpam serta Persyaratan untuk mendapatkannya, bagi anggota Satpam yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat mengajukan Pengukuhan kenaikan jenjang Kepangkatan melalui :
Kakorbinmas Baharkam Polri
Dirbinmas Polda