Jenjang Kepangkatan Satpam Beserta Syaratnya
Semenjak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia
(Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, setiap anggota satuan
pengaman dapat meniti karir profesional sesuai kompetensi yang telah mereka
laksanakan pada masing-masing jenjang kepangkatan.
Dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Jenjang Kepangkatan Satpam telah dibahas secara spesifik pada pasal 22, Adapun penjelasannya sebagai berikut :
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Manager
- Kenaikan pangkat untuk per jenjang
kepangkatan Manajer dihitung berdasarkan masa kerja paling cepat per 2
(dua) tahun.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang
kepangkatan Manajer ke Manajer Madya dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa
kerja sebagai Manajer dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Utama.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang
kepangkatan Manajer Madya ke Manajer Utama dapat dilaksanakan
dengan memenuhi persyaratan:
- Diusulkan oleh pengguna jasa Satpam
berdasarkan kebutuhan;
- Lulus uji kompetensi gada utama; dan
- Memiliki keahlian khusus sistem manajemen
pengamanan.
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Sopervisor
- Kenaikan pangkat untuk per jenjang
kepangkatan Supervisor dihitung berdasarkan masa kerja
paling cepat per 4 (empat) tahun.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang
kepangkatan Supervisor ke Supervisor Madya dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai
Supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya.
- Kenaikan pangkat untuk jenjang
kepangkatan Supervisor Madya ke Manajer dapat
dilaksanakan dengan persyaratan:
- Kebutuhan pengguna jasa Satpam;
- Lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
- Memiliki keahlian khusus; dan
- Lulus pelatihan Gada Utama.
# Syarat Kenaikan Jenjang Kepangkatan Pelaksana
- Kenaikan
pangkat untuk per jenjang kepangkatan Pelaksana dihitung berdasarkan
masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
- Kenaikan
pangkat untuk jenjang kepangkatan Pelaksana ke Pelaksana
Madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun
masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Pratama.
- Kenaikan
pangkat untuk jenjang kepangkatan Pelaksana Madya ke Supervisor dapat
dilaksanakan dengan persyaratan:
- Kebutuhan
pengguna jasa Satpam;
- Lulus
uji kompetensi tingkat gada pratama;
- Memiliki
keahlian khusus; dan
- Lulus
pelatihan Gada Madya.
Nah, itulah uraian mengenai Jenjang Kepangkatan
Satpam serta Persyaratan untuk mendapatkannya, bagi anggota Satpam yang telah
memenuhi persyaratan di atas, dapat mengajukan Pengukuhan kenaikan jenjang
Kepangkatan melalui :
- Kakorbinmas Baharkam Polri
- Dirbinmas Polda